Meninggal Saat Bekerja, Ahli Waris Berhak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan hingga Beasiswa Anak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 11:03 WIB
Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan penyebab kematian, termasuk santunan hingga beasiswa pendidikan bagi anak.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Selain santunan kematian, ahli waris juga dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) juga dapat memberikan manfaat pensiun kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (9/9/2026).

Jaminan Kematian untuk Ahli Waris

JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur pemberian santunan kepada ahli waris agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya