Karena itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Hendri juga mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta berbagai instansi terkait dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, kerja sama antarinstansi diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi dapat ditindaklanjuti secara efektif berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan.
Bea Cukai Jakarta, lanjut Hendri, akan terus mengembangkan pola pengawasan berbasis informasi, analisis risiko, dan kolaborasi antarinstansi.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diajak mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal.
“Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri.
Hendri Darnadi mengingatkan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar. Masyarakat yang mengedarkan, menjual, menyimpan, ataupun menyediakan rokok ilegal untuk dijual juga berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana.
Sanksi tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.