10,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jakarta, Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 15:11 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana.

“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.

Ancaman pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dijatuhi hukuman.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Karena itu, Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya dapat membawa konsekuensi pidana.

Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Selain tidak membeli dan memperjualbelikannya, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Bea Cukai.

Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal pada akhirnya membutuhkan kerja sama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri yang patuh, mempertahankan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya