JAKARTA – Valet parking kini cukup mudah ditemui di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya di Jakarta. Layanan ini memang praktis.
Pengunjung cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas, kemudian petugas akan memarkirkannya di area yang sudah disediakan. Namun, di balik kemudahannya, layanan valet parking ternyata termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.
Artinya, jasa parkir tidak hanya soal menyediakan lahan untuk kendaraan. Layanan yang membantu memarkirkan kendaraan, seperti valet parking, juga masuk dalam kategori jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah.
Dengan begitu, ketika seseorang menggunakan layanan valet yang termasuk objek PBJT, pembayaran atas layanan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Di Jakarta, tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah uang yang dibayarkan konsumen kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir maupun penyedia layanan memarkirkan kendaraan.