Selain itu, ada pengecualian untuk penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas tertentu serta tempat parkir yang hanya digunakan untuk kegiatan perdagangan kendaraan bermotor.
Jadi, pengenaan PBJT Jasa Parkir tetap bergantung pada jenis layanan dan siapa yang menyelenggarakannya.
Bagi masyarakat yang menggunakan layanan valet parking yang termasuk objek PBJT, pembayaran yang dilakukan secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Memahami aturan seperti ini juga penting karena pajak ternyata cukup dekat dengan aktivitas sehari-hari. Bukan hanya saat membeli barang atau menggunakan layanan tertentu, tetapi juga ketika kita menggunakan fasilitas seperti parkir. Pada akhirnya, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan pembangunan di Jakarta.
(Anindita Trinoviana)