Valet Parking Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 13 September 2026 10:37 WIB
Ilustrasi valet parking. (Foto: dok Magnific)
Share :

JAKARTAValet parking kini cukup mudah ditemui di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya di Jakarta. Layanan ini memang praktis. 

Pengunjung cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas, kemudian petugas akan memarkirkannya di area yang sudah disediakan. Namun, di balik kemudahannya, layanan valet parking ternyata termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.

Artinya, jasa parkir tidak hanya soal menyediakan lahan untuk kendaraan. Layanan yang membantu memarkirkan kendaraan, seperti valet parking, juga masuk dalam kategori jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah.

Dengan begitu, ketika seseorang menggunakan layanan valet yang termasuk objek PBJT, pembayaran atas layanan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Tarif PBJT Jasa Parkir di Jakarta 10 Persen

Di Jakarta, tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah uang yang dibayarkan konsumen kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir maupun penyedia layanan memarkirkan kendaraan.

Pajak tersebut terutang ketika pembayaran atau penyerahan jasa parkir dilakukan. Jadi, secara sederhana, konsumen yang menggunakan jasa parkir ikut membayar PBJT melalui transaksi yang dilakukan.

Lalu, apakah PBJT Jasa Parkir sama dengan retribusi parkir? Jawabannya, tidak.

PBJT Jasa Parkir dikenakan atas jasa parkir yang masuk dalam objek pajak daerah. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pembayaran atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Tidak Semua Parkir Kena PBJT

Meski valet parking dapat menjadi objek PBJT Jasa Parkir, bukan berarti semua layanan atau tempat parkir otomatis dikenakan pajak tersebut.

Ada sejumlah layanan parkir yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perpajakan daerah. Salah satunya adalah jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Parkir perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawan kantor tersebut juga termasuk yang dikecualikan. Begitu pula tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.

Selain itu, ada pengecualian untuk penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas tertentu serta tempat parkir yang hanya digunakan untuk kegiatan perdagangan kendaraan bermotor.

Jadi, pengenaan PBJT Jasa Parkir tetap bergantung pada jenis layanan dan siapa yang menyelenggarakannya.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan valet parking yang termasuk objek PBJT, pembayaran yang dilakukan secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Memahami aturan seperti ini juga penting karena pajak ternyata cukup dekat dengan aktivitas sehari-hari. Bukan hanya saat membeli barang atau menggunakan layanan tertentu, tetapi juga ketika kita menggunakan fasilitas seperti parkir. Pada akhirnya, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan pembangunan di Jakarta.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya