Pajak tersebut terutang ketika pembayaran atau penyerahan jasa parkir dilakukan. Jadi, secara sederhana, konsumen yang menggunakan jasa parkir ikut membayar PBJT melalui transaksi yang dilakukan.
Lalu, apakah PBJT Jasa Parkir sama dengan retribusi parkir? Jawabannya, tidak.
PBJT Jasa Parkir dikenakan atas jasa parkir yang masuk dalam objek pajak daerah. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pembayaran atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Meski valet parking dapat menjadi objek PBJT Jasa Parkir, bukan berarti semua layanan atau tempat parkir otomatis dikenakan pajak tersebut.
Ada sejumlah layanan parkir yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perpajakan daerah. Salah satunya adalah jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Parkir perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawan kantor tersebut juga termasuk yang dikecualikan. Begitu pula tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.