Bantuan Beras 30 Kg Diperpanjang hingga Desember 2026, Ini Kriteria Penerimanya

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 13 September 2026 10:04 WIB
Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan berupa beras hingga Desember 2026. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Adapun kriteria penerima meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih valid.

Terdaftar dalam data resmi: Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data terpadu kesejahteraan sosial.

Masuk kelompok Desil 1-4:

Desil 1: Kelompok 10% terbawah atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya