JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026. Angka ini naik 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Jumlah ini bertambah jika dibandingkan utang pinjol Juni 2026 yang mencapai Rp105,14 triliun.
Berikut fakta-fakta utang pinjol warga Indonesia Rp105,6 triliun yang dirangkum Okezone, Minggu (13/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, meski pembiayaan tumbuh cukup tinggi, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tetap terjaga di posisi 4,32 persen.
Dalam aspek permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum,” ucap Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 7 September 2026.