KTP Tidak Terdaftar, Bagaimana Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu?

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 14 September 2026 08:02 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu kendala masyarakat saat hendak mencairkan bantuan hingga Rp600.000 pada September 2026. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tetapi nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak muncul dalam sistem perlu memastikan validitas data kependudukan dan mengajukan usulan penerima bantuan.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako pada September 2026. Penyaluran tersebut memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026.

Penerima bantuan dapat mengecek status kepesertaan menggunakan data KTP melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Jika terdaftar dan memenuhi kriteria, penerima dapat memperoleh bantuan sesuai jenis program dan kategori penerimanya.

Namun, jika KTP atau NIK tidak terdaftar, bantuan tidak dapat langsung dicairkan. Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

KTP Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki atau mengusulkan data.

1. Pastikan data Dukcapil valid

Langkah pertama adalah memastikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) masih aktif serta data kependudukan telah sesuai. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya