Selain pelanggaran overload, selama masa uji coba terdapat sejumlah pelanggaran administratif yang telah ditindak. Kemenhub mencatat 27 pembayaran denda atas pelanggaran administratif tersebut.
Aan menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran overload dalam tahap uji coba masih dilakukan secara terbatas. Sementara pelanggaran lain, seperti administrasi, uji berkala, dan ketentuan pemuatan, telah masuk dalam proses penindakan.
Saat ini, ketentuan sanksi terhadap pelanggaran overload masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000 atau ancaman kurungan maksimal tiga bulan. Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi kepada operator angkutan barang dan pemilik barang menjelang penerapan penuh kebijakan zero ODOL pada 2027.
Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, agar operator angkutan barang memperbaiki tata cara pemuatan serta memperkuat kerja sama dengan pemilik barang.
"Kita harapkan semua operator angkutan barang ini segera memperbaiki tata cara pemuatannya. Dengan pemilik barang, perbaiki juga terkait kerja sama, tarif, dan sebagainya," pungkas Aan.
(Taufik Fajar)