OJK Ungkap Pelanggaran Emiten dari Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 07:46 WIB
OJK Ungkap Pelanggaran Emiten dari Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR. (Foto: Okezone.com/Arief Julianto)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal yang berujung pada penjatuhan sanksi terhadap 22 emiten sepanjang 2026. Pelanggaran yang dilakukan emiten-emiten berskala besar didominasi ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material serta penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal.

Otoritas menegaskan penegakan hukum di pasar modal terus dijalankan secara tegas demi menjaga transparansi dan perlindungan bagi investor publik. Dari puluhan korporasi yang terbukti melanggar regulasi tata kelola dan keterbukaan informasi, OJK menyoroti adanya kelalaian prosedur fundamental pada sejumlah emiten ternama.

"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan surat sanksi yang dirilis otoritas, salah satu kasus menyangkut tata kelola penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.

Manajemen emiten berkode saham ROTI tersebut terbukti menunjuk dan menyetujui KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 dan 2024 melalui keputusan direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Tindakan tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya