OJK Ungkap Pelanggaran Emiten dari Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 07:46 WIB
OJK Ungkap Pelanggaran Emiten dari Kasus ROTI hingga Transaksi Material BNBR. (Foto: Okezone.com/Arief Julianto)
Share :

Tindakan direksi yang melangkahi wewenang pemegang saham tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi administratif oleh regulator. Atas pelanggaran tersebut, perseroan dijatuhi denda guna memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban administrasi korporasi.

"Untuk kasus ROTI, penunjukan KAP untuk audit laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 diputuskan direksi sebelum RUPST digelar, sehingga perseroan dijatuhi denda Rp150 juta," kata Hasan.

Pelanggaran kepatuhan juga ditemukan pada emiten konglomerasi PT Bakrie & Brothers Tbk terkait transaksi bernilai material yang dieksekusi entitas terkendalinya. Anak usaha BNBR tersebut diketahui menarik pinjaman bernilai jumbo sebesar Rp4,816 triliun atau setara 115,87 persen dari total ekuitas perseroan dari pihak kreditur yang berbeda dengan nama yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham dalam forum RUPS.

Selain mengalihkan kreditur tanpa persetujuan RUPS yang sah, perseroan tidak menunjuk penilai independen serta tidak mempublikasikan keterbukaan informasi kepada publik dan regulator sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Akumulasi pelanggaran tersebut membuat OJK menjatuhkan sanksi denda yang jauh lebih besar kepada perseroan.

"Entitas terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman yang melampaui batas ekuitas dari pihak yang berbeda tanpa persetujuan RUPS maupun laporan ke OJK, sehingga kami kenakan denda Rp1,2 miliar," kata Hasan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya