JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal yang berujung pada penjatuhan sanksi terhadap 22 emiten sepanjang 2026. Pelanggaran yang dilakukan emiten-emiten berskala besar didominasi ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material serta penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal.
Otoritas menegaskan penegakan hukum di pasar modal terus dijalankan secara tegas demi menjaga transparansi dan perlindungan bagi investor publik. Dari puluhan korporasi yang terbukti melanggar regulasi tata kelola dan keterbukaan informasi, OJK menyoroti adanya kelalaian prosedur fundamental pada sejumlah emiten ternama.
"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan surat sanksi yang dirilis otoritas, salah satu kasus menyangkut tata kelola penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Manajemen emiten berkode saham ROTI tersebut terbukti menunjuk dan menyetujui KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 dan 2024 melalui keputusan direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Tindakan tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP.
Tindakan direksi yang melangkahi wewenang pemegang saham tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi administratif oleh regulator. Atas pelanggaran tersebut, perseroan dijatuhi denda guna memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban administrasi korporasi.
"Untuk kasus ROTI, penunjukan KAP untuk audit laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 diputuskan direksi sebelum RUPST digelar, sehingga perseroan dijatuhi denda Rp150 juta," kata Hasan.
Pelanggaran kepatuhan juga ditemukan pada emiten konglomerasi PT Bakrie & Brothers Tbk terkait transaksi bernilai material yang dieksekusi entitas terkendalinya. Anak usaha BNBR tersebut diketahui menarik pinjaman bernilai jumbo sebesar Rp4,816 triliun atau setara 115,87 persen dari total ekuitas perseroan dari pihak kreditur yang berbeda dengan nama yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham dalam forum RUPS.
Selain mengalihkan kreditur tanpa persetujuan RUPS yang sah, perseroan tidak menunjuk penilai independen serta tidak mempublikasikan keterbukaan informasi kepada publik dan regulator sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Akumulasi pelanggaran tersebut membuat OJK menjatuhkan sanksi denda yang jauh lebih besar kepada perseroan.
"Entitas terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman yang melampaui batas ekuitas dari pihak yang berbeda tanpa persetujuan RUPS maupun laporan ke OJK, sehingga kami kenakan denda Rp1,2 miliar," kata Hasan.
(Feby Novalius)