JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Surat bernomor R-45/Pres/09/2026 tersebut berisi penugasan sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Prabowo merujuk surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 perihal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian isi surat tersebut, dilihat pada Kamis (17/9/2026).
Dengan penugasan tersebut, terdapat lima pejabat yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Migas.
(Feby Novalius)