Buruh Desak UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 14:43 WIB
Said Iqbal (Foto: Okezone)
Share :

Rujukan data yang dihimpun mencakup periode Oktober 2025 sampai September 2026. Kendati demikian, lantaran rilis data resmi BPS untuk September 2026 belum terbit, kalkulasi awal ini mengacu pada realisasi data BPS per Agustus 2026, dengan catatan rata-rata inflasi nasional bertengger di level 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.

“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak
akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya.

Melalui simulasi hitungan menggunakan bobot indeks 0,9, muncul estimasi kenaikan
rata-rata nasional di level 7,7 persen. Temuan tersebut yang kemudian diputuskan menjadi pijakan batas bawah usulan kenaikan upah sebesar 7,5 persen demi mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” jelasnya.

Said Iqbal menambahkan bahwa disparitas kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan kuat pihaknya tidak mematok angka tunggal, melainkan skema rentang 7,5 hingga 9,5 persen. Pasalnya, dinamika perekonomian di Jawa Barat tidak bisa disamakan dengan Maluku Utara, sebagaimana kondisi riil di Kabupaten Bekasi tentu berbeda dengan Kabupaten Gresik.

Di samping upah umum, KSPI dan Partai Buruh mendesak legalitas penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Standar upah sektoral dinilai wajib memiliki nominal lebih tinggi dibanding upah minimum reguler di wilayah bersangkutan. 

Sikap ini sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang mensyaratkan upah minimum sektoral dipatok paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.

“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.

Atas dasar pertimbangan tersebut, serikat buruh mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, hingga asosiasi pengusaha
untuk mematuhi regulasi dan tidak melahirkan kebijakan yang bertolak belakang
dengan PP Nomor 49 Tahun 2026. Said mengingatkan otoritas agar tidak menyeragamkan angka indeks tertentu secara sepihak di level 0,7 untuk seluruh
Indonesia, mengingat regulasi memberi ruang fleksibilitas hingga batas 0,9.

“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” urai Iqbal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya