JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dorongan angka ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur
konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Said memaparkan bahwa pihaknya mendasarkan formulasi kenaikan upah pada
tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu (alpha).
Terkait variabel indeks tertentu, serikat pekerja menetapkan angka 0,9, yang masih berada di dalam koridor rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” kata Said.
Rujukan data yang dihimpun mencakup periode Oktober 2025 sampai September 2026. Kendati demikian, lantaran rilis data resmi BPS untuk September 2026 belum terbit, kalkulasi awal ini mengacu pada realisasi data BPS per Agustus 2026, dengan catatan rata-rata inflasi nasional bertengger di level 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak
akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya.
Melalui simulasi hitungan menggunakan bobot indeks 0,9, muncul estimasi kenaikan
rata-rata nasional di level 7,7 persen. Temuan tersebut yang kemudian diputuskan menjadi pijakan batas bawah usulan kenaikan upah sebesar 7,5 persen demi mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” jelasnya.
Said Iqbal menambahkan bahwa disparitas kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan kuat pihaknya tidak mematok angka tunggal, melainkan skema rentang 7,5 hingga 9,5 persen. Pasalnya, dinamika perekonomian di Jawa Barat tidak bisa disamakan dengan Maluku Utara, sebagaimana kondisi riil di Kabupaten Bekasi tentu berbeda dengan Kabupaten Gresik.
Di samping upah umum, KSPI dan Partai Buruh mendesak legalitas penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Standar upah sektoral dinilai wajib memiliki nominal lebih tinggi dibanding upah minimum reguler di wilayah bersangkutan.
Sikap ini sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang mensyaratkan upah minimum sektoral dipatok paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
Atas dasar pertimbangan tersebut, serikat buruh mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, hingga asosiasi pengusaha
untuk mematuhi regulasi dan tidak melahirkan kebijakan yang bertolak belakang
dengan PP Nomor 49 Tahun 2026. Said mengingatkan otoritas agar tidak menyeragamkan angka indeks tertentu secara sepihak di level 0,7 untuk seluruh
Indonesia, mengingat regulasi memberi ruang fleksibilitas hingga batas 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” urai Iqbal.
(Taufik Fajar)