- Meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan.
- Memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tata kelola perusahaan yang baik.
- Menerapkan manajemen risiko secara memadai.
- Mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah batas maksimal 5 persen.
Sebelumnya, pembatasan pinjaman pada maksimal tiga platform tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut semula dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan debitur.