OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 11:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

- Meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan.

- Memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tata kelola perusahaan yang baik.

- Menerapkan manajemen risiko secara memadai.

- Mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah batas maksimal 5 persen.

Sebelumnya, pembatasan pinjaman pada maksimal tiga platform tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut semula dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan debitur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya