OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 11:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar atau fintech peer-to-peer lending). Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan tingginya kebutuhan akses pembiayaan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.

OJK juga mempertimbangkan pentingnya alternatif pembiayaan yang inklusif untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal (unbanked).

"Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada tiga Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara Pindar memenuhi kewajiban," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Agusman menekankan bahwa kelonggaran tersebut hanya berlaku jika platform pindar memenuhi sejumlah prasyarat, antara lain:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya