OJK Batalkan Batas 3 Platform Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Pinjam di Banyak Aplikasi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 11:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pinjaman pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Terkait kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Angka tersebut stagnan dibandingkan dengan posisi pada Juni 2026. OJK memastikan akan terus memantau langkah-langkah perbaikan kualitas pembiayaan dari platform bermasalah tersebut.

Dari sisi demografi, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi kelompok usia muda 19–34 tahun dengan porsi mencapai 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Berdasarkan jenis kelamin, kelompok laki-laki mendominasi outstanding bermasalah dengan porsi 54,22 persen.

Menanggapi data tersebut, OJK terus mencermati pergerakan kualitas pembiayaan berdasarkan profil debitur dan mendorong platform pindar memperkuat credit scoring serta penerapan manajemen risiko yang ketat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya