JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen.
Pemerintah saat ini memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan yang tengah dibahas di parlemen.
"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Yassierli mengatakan usulan kenaikan upah yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai dasar perhitungan belum dapat langsung diputuskan. Menurutnya, formulasi pengupahan ke depan akan diselaraskan dengan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan yang sedang diperbarui.
"Terkait formulasi upah nantinya sangat tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata dia.
Pemerintah memastikan ketentuan teknis pengupahan akan ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekosongan aturan menjelang penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya. Harmonisasi antara regulasi baru dan aturan teknis yang berlaku saat ini juga akan terus dilakukan.
"Makanya nanti kami lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur. Langkah ini akan kami lakukan sesegera mungkin," ujar Yassierli.