Kendaraan Eks Pelat Diplomatik Bisa Kena BBNKB, Ini Ketentuannya

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 19 September 2026 10:15 WIB
Ilustrasi beli mobil eks pelat diplomatik. (Foto: dok Pexels/Gustavo Fring)
Share :

JAKARTA – Kamu sedang mencari kendaraan bekas? Kendaraan bekas dengan pelat diplomatik atau Corps Diplomatique (CD) bisa menjadi kendaraan pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ada ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam proses pengalihan kepemilikan tersebut.

Pengenaan BBNKB terhadap kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa disamaratakan. Status dan besaran pengenaannya bergantung pada riwayat administrasi kendaraan, terutama terkait cara kendaraan tersebut pertama kali diperoleh di Indonesia serta apakah kewajiban BBNKB sebelumnya telah dipenuhi.

Apabila kendaraan pertama kali diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan yang telah melalui perolehan pertama. Pengalihan kepada pemilik berikutnya kemudian diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, kewajiban BBNKB atas perolehan pertama masih berstatus ditangguhkan. Oleh karena itu, ketika kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada WNI, pengalihannya dapat diperlakukan sebagai perolehan pertama.

Status pengenaan BBNKB juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah pergantian pemilik. Informasi bahwa kendaraan telah berpindah dari pemilik pertama kepada pemilik kedua, atau akan beralih kepada pemilik ketiga, belum cukup untuk menentukan kewajiban BBNKB.

Riwayat administrasi kendaraan tetap perlu diperiksa untuk memastikan apakah kewajiban BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi sebelumnya. Apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, pengalihan kendaraan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi, pengalihan kepemilikan berikutnya akan diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

Dokumen Pengalihan Perlu Disiapkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya