OJK Buka Suara soal Wacana Pemindahan Gaji ASN dari BPD ke Himbara

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 21 September 2026 12:23 WIB
Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menilai jika wacana tersebut akan direalisasikan, pemerintah memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kesiapan manajemen risiko serta pengelolaan likuiditas menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).

Dian menjelaskan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu basis nasabah utama BPD. Meski komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN merupakan komponen pendanaan yang sangat stabil.

OJK mencatat kondisi likuiditas BPD hingga posisi Juli 2026 secara umum masih terjaga dengan baik dan berada di atas ambang batas ketentuan.

Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 22,29 persen.

Walaupun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi, levelnya dinilai masih berada dalam batas aman dan didukung permodalan yang memadai.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya