Penempatan Modal Minimal Penyelenggara Bursa Mineral Rp1 Triliun, Berikut Syarat dari OJK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 21 September 2026 13:05 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada September 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

"Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 9 POJK 16/2026 dikutip Senin (21/9/2026).

Pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa mineral wajib mengajukan izin usaha keapda OJK disertai dengan dokumen pendukung. Adapun dokumen tersebut antara lain akta pendirian perseroan, nomor pokok wajib pajak, proyeksi keuangan 3 tahun, rencana kegiatan 3 tahun termasuk susunan organisasi, daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris.

Selain itu calon penyelenggara bursa mineral juga wajib menyampaikan rancangan peraturan yang paling sedikit memuat keanggotaan, pencatatan, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, hingga biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan.

Dokumen lainnya yaitu neraca pembukuan perseroan yang diperiksa akuntan publik yang terdaftar di OJK, serta dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha bursa.

Pada beleid tersebut juga dijelaskan bahwa bursa wajib memiliki paling sedikit 3 orang, dan maksimal 7 orang. Jumlah kursi komisaris juga dibatasi dalam ketentuan tersebut maksimal 7 orang. Dewan direksi dan komisaris bursa mineral juga dilarang rangkap pekerjaan di perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.

 

Selain Bursa, OJK juga menetapkan persyaratan permodalan bagi infrastruktur pendukung BMKS. Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) masing-masing diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.

Dengan demikian, kebutuhan modal disetor minimum untuk tiga pilar utama BMKS tersebut mencapai Rp2 triliun.

Ketentuan permodalan ini menjadi bagian dari persyaratan kelembagaan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan BMKS. Bursa, LK, dan LKE menjadi bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang terintegrasi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya