DPR Serap Aspirasi Ojol, Fleksibilitas Kerja Disorot dalam RUU Ketenagakerjaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 23:13 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. 

Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Menurut Yahya, penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memastikan proses penyusunan RUU melibatkan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI.

Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda terkait rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Dia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya