JAKARTA - Kenapa uang Rp100 ribu bertanda tangan Purbaya-Perry diburu kolektor? Ini alasannya. Media sosial dihebohkan dengan uang Rupiah pecahan Rp100.000 cetakan 2026 yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak sedikit warganet mencari dan ingin memiliki uang Rupiah pecahan Rp100.000 tersebut karena dianggap langka, mengingat Purbaya menjadi menteri keuangan hanya 1 tahun 5 hari. Bahkan uang tersebut diburu kolektor karena dinilai langka.
Selain tanda tangan Purbaya, uang pecahan Rp100.000 tersebut juga tertera tanda tangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri.
"FYI: Uang Rupiah cetakan 2026 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo diprediksi bakal jadi buruan kolektor," tulis salah satu netizen di akun X.
"Langka lo ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak Pur. Bisa jadi koleksi," sambungnya.
Posisi Purbaya telah digantikan oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Sementara posisi Perry Warjiyo kini ditempati oleh Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI.
Pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut mengamanatkan bahwa Rupiah kertas memuat tanda tangan pihak Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI sesuai periode penetapan produksi.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang kertas berstempel tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang yang diproduksi sesuai proses pencetakan yang telah ditetapkan. Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, pergantian pejabat di tubuh Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia sama sekali tidak membatalkan masa berlaku uang yang sudah dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Untuk periode cetak berikutnya, tanda tangan akan disesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat," katanya.
Mengenai pencetakan ke depan, BI menerangkan bahwa penerbitan uang pada periode selanjutnya bakal mencantumkan tanda tangan para pejabat yang tengah aktif memimpin pada saat proses manufaktur uang berjalan.
"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)