Donny Oskaria Tegaskan Status Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 16:07 WIB
Badan Pengaturan BUMN meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kepastian sistem kerja sebelum penempatan manajer dilakukan. Ia menegaskan, para manajer Koperasi Desa Kemitraan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) juga tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," kata Qodari.

Menurut Qodari, pemerintah memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang terukur dan memiliki kepastian hukum sebelum mulai bertugas. Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak dan kewajiban. Hal ini penting mengingat sebagian calon manajer telah melepaskan pekerjaan sebelumnya demi mengikuti program ini.

Selain skema kontrak dan masa kerja, pemerintah turut menyiapkan regulasi terkait perlindungan sosial dan pengupahan. Melalui skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha penunjuk dengan ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya