JAKARTA - Badan Pengaturan BUMN meluruskan status penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan koperasi. Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
"Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun ini bertujuan untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Donny, seluruh biaya yang berkaitan dengan penugasan dan pembinaan para manajer Kopdes di bawah Agrinas Pangan akan ditanggung oleh pemerintah.
"Nanti mereka ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh pembiayaan tentu dari pemerintah. Pembinaannya diselenggarakan oleh Agrinas Pangan," ujarnya.
Donny menambahkan, rincian mengenai struktur penugasan dan mekanisme pembinaan manajer Kopdes akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak teknis terkait.
"Detailnya nanti bisa didiskusikan dengan Pak Jo. Beliau yang akan menjelaskan mengenai strukturnya," tutur Donny.
Dengan demikian, penempatan manajer Kopdes di bawah Agrinas Pangan selama dua tahun murni merupakan bagian dari proses pembinaan koperasi, bukan pengangkatan sebagai pegawai tetap BUMN.