Airlangga Minta LPS Jamin Simpanan Nasabah di Koperasi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 12:52 WIB
Airlangga Minta LPS Jamin Simpanan Nasabah di Koperasi (Foto: Okezone)
Share :

Airlangga menambahkan, koordinasi bersama DPR, khususnya Komisi XI, terus dilakukan guna merumuskan regulasi teknis penjaminan tersebut. Mengingat porsi dan nilai simpanan koperasi tergolong terukur, penerapan skema ini diyakini tidak akan memberatkan kapasitas keuangan LPS.

"Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," pungkas Airlangga.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS saat ini hanya menjalankan fungsi penjaminan atas simpanan nasabah perbankan, mencakup bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, maupun simpanan pada bank syariah (wadiah dan mudharabah). Adapun nilai simpanan yang dijamin paling tinggi tercatat sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya