Kontrak Kerja 5 Tahun Dipangkas Jadi 3 Tahun, Begini Respons Pengusaha

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 20:02 WIB
Apindo menyoroti rencana pengetatan ketentuan status pekerja tetap dan masa kontrak kerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rencana pengetatan ketentuan status pekerja tetap dan masa kontrak kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Apindo menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha dan memengaruhi daya tarik investasi di Indonesia.

Apindo menilai penyeragaman status kerja dan pembatasan masa kontrak perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing sektor usaha. Regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri nasional.

"Kenapa kontrak kerja lima tahun dipangkas jadi tiga tahun dan isinya kembali ke pola Undang-Undang Nomor 13? Regulasi lama itu terbukti membuat Indonesia terlempar dari daftar negara tujuan utama investasi berkualitas seperti Jepang," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Bob, investasi asal Jepang menjadi tolok ukur penting karena berfokus pada industri bernilai tambah tinggi, bukan sekadar memburu upah buruh murah. Meski begitu, iklim usaha yang restriktif dinilai telah memicu deindustrialisasi dini, seperti eksodus pabrik tekstil dari Tanah Air.

Padahal, pada 2000, performa industri tekstil Indonesia masih melampaui China. Namun, kini kapasitasnya merosot drastis hingga tersisa 20 persen atau seperlima dari capaian Vietnam. Posisi Indonesia bahkan berada di bawah Kamboja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya