"Kalau ketentuan kontrak dipersempit, jangan dibayangkan mereka otomatis diangkat jadi karyawan tetap, larinya justru ke pekerjaan informal. Ruang lima tahun itu dibuka agar mereka tidak jatuh ke sektor informal yang sama sekali tidak terlindungi," jelas Bob.
Bob menilai kekakuan aturan tersebut mengabaikan karakteristik operasional di lapangan. Sektor konstruksi, misalnya, mempekerjakan jutaan tukang yang bekerja sembilan bulan di perkotaan dan pulang tiga bulan ke kampung halaman melalui jasa alih daya. Pola serupa terjadi pada buruh bongkar muat pelabuhan yang tidak memiliki pemilik modal (bohir) tetap serta awak kapal layar yang masa kerjanya terikat pada satu kali pelayaran.
Penyeragaman pola hubungan kerja dinilai sulit diterapkan pada industri yang bertumpu pada proyek musiman, logistik pelabuhan, maupun armada pelayaran. Pemerintah didorong memberikan ruang fleksibilitas bagi asosiasi sektoral untuk merumuskan pola kerja yang sesuai dengan kebutuhan lapangan masing-masing.
"Tidak ada yang namanya regulasi one-fit-for-all untuk seluruh bidang usaha. Kita harus memberikan kesempatan bagi masing-masing sektor untuk mengatur sistem ketenagakerjaannya sendiri agar roda usaha tetap berputar," tutur Bob.
(Feby Novalius)