Namun, bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya, dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Kontribusi wajib pajak melalui pembayaran PBB-P2 turut mendukung pembiayaan berbagai program dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kepatuhan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran yang telah tersedia dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen selama pembayaran dilakukan paling lambat pada 30 September 2026.
(Anindita Trinoviana)