Warga Jakarta Bisa Bayar PBB-P2 dari Mana Saja, Batas Akhir 30 September 2026

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Sabtu 26 September 2026 14:52 WIB
Ilustrasi bayar pajak PBB-P2 lewat kanal layanan keuangan digital. (Foto: dok Magnific/wirestock)
Share :

JAKARTA – Warga Jakarta yang belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu mengingat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan. 

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1 persen setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari risiko lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.

Bagi warga Jakarta yang masih belum berkesempatan membayar ke kantor pajak, tak perlu khawatir. Pemprov DKI Jakarta terus memperluas kemudahan akses bagi warganya dengan menyediakan cara pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal layanan keuangan digital.

“Wajib pajak dapat menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Jadi, pembayaran pajak bisa dilakukan dari berbagai lokasi selama menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Keringanan 5 Persen Masih Tersedia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut berlaku selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak akan mendapatkan keringanan tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keringanan pokok sebesar 5 persen hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya