JAKARTA – Pembangunan gedung, jalan, hingga kegiatan di sektor pertambangan dan perkebunan sulit dilakukan tanpa dukungan alat berat. Excavator, bulldozer, crane, loader, dan berbagai jenis alat berat lainnya digunakan untuk mempercepat pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan kapasitas besar.
Selain membantu pekerjaan di lapangan, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat juga berkaitan dengan kewajiban pajak daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB).
PAB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Dalam aturan tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, alat berat merupakan alat yang dibuat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sulit dilakukan dengan tenaga manusia.
“Alat ini dapat menggunakan motor, dengan roda ataupun tanpa roda. Penggunaannya biasanya berkaitan dengan kegiatan konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” ujarnya.
Karakteristik tersebut membuat alat berat berbeda dari kendaraan bermotor yang digunakan untuk mobilitas di jalan. Karena itu, alat berat tidak menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan memiliki ketentuan pajak tersendiri melalui PAB.
Bagi banyak perusahaan, alat berat merupakan aset penting yang membantu kelancaran kegiatan usaha dan proyek pembangunan. Nilainya pun tergolong besar.
Morris menyampaikan, melalui PAB, pemilik atau pihak yang menguasai alat berat turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan kemudian menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program dan kebutuhan pembangunan.
“Artinya, manfaat sektor yang menggunakan alat berat tidak hanya terlihat dari kegiatan usaha atau proyek yang dijalankan. Kewajiban pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat juga memberikan kontribusi bagi daerah,” ucapnya.
PAB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. “Sebagai contoh, perusahaan konstruksi di Jakarta yang memiliki beberapa alat berat untuk mendukung kegiatan operasionalnya termasuk sebagai badan yang menjadi subjek PAB,” kata Morris.
Sementara itu, dasar pengenaan PAB menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai ini mengacu pada harga pasaran umum suatu alat berat.
Karena itu, pemahaman mengenai PAB penting bagi setiap orang pribadi maupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Memenuhi kewajiban tersebut bukan hanya bagian dari kepatuhan terhadap aturan pajak daerah, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap penerimaan dan pembangunan daerah.
(Agustina Wulandari )