Dukung Proyek dan Aktivitas Usaha, Alat Berat Turut Berkontribusi bagi Daerah

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 28 September 2026 12:28 WIB
Excavator, salah satu alat berat yang menopang pembangunan daerah. (Foto: dok Magnific/wirestock)
Share :

Morris menyampaikan, melalui PAB, pemilik atau pihak yang menguasai alat berat turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan kemudian menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program dan kebutuhan pembangunan.

“Artinya, manfaat sektor yang menggunakan alat berat tidak hanya terlihat dari kegiatan usaha atau proyek yang dijalankan. Kewajiban pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat juga memberikan kontribusi bagi daerah,” ucapnya.

Siapa yang Wajib Membayar PAB?

PAB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. “Sebagai contoh, perusahaan konstruksi di Jakarta yang memiliki beberapa alat berat untuk mendukung kegiatan operasionalnya termasuk sebagai badan yang menjadi subjek PAB,” kata Morris.

Sementara itu, dasar pengenaan PAB menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai ini mengacu pada harga pasaran umum suatu alat berat.

Karena itu, pemahaman mengenai PAB penting bagi setiap orang pribadi maupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Memenuhi kewajiban tersebut bukan hanya bagian dari kepatuhan terhadap aturan pajak daerah, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap penerimaan dan pembangunan daerah.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya