Valet Parking Masuk Jadi Objek PBJT, Begini Ketentuannya

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 09:20 WIB
Ilustrasi valet parking. (Foto: dok Magnific)
Share :

JAKARTA – Mobilitas masyarakat di Jakarta tampaknya tidak terpisahkan dari layanan parkir yang kerap dibutuhkan. Karenanya, berbagai pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga berbagai tempat usaha menyediakan beragam pilihan parkir untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung, termasuk layanan valet parking. 

Dengan menggunakan layanan valet, pengunjung cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas untuk diparkirkan di area yang telah tersedia. Namun, perlu diketahui, di balik kemudahan itu, layanan valet parking termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. 

Meski demikian, tidak seluruh layanan dan tempat parkir otomatis dikenakan PBJT. Ketentuan perpajakan daerah juga mengatur sejumlah jenis parkir yang dikecualikan dari objek pajak. 

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Artinya, objek PBJT Jasa Parkir tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan atau tempat parkir. 

Pelayanan untuk memarkirkan kendaraan, termasuk valet parking, juga masuk dalam cakupan jasa parkir. Ketika konsumen menggunakan valet parking yang menjadi objek PBJT, jumlah yang dibayarkan atas layanan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif PBJT Jasa Parkir 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya