Lebih lanjut, dia mengatakan, ketentuan yang berlaku turut memberikan pengecualian terhadap penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas tertentu serta tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
“Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengenaan PBJT tidak semata-mata ditentukan oleh adanya aktivitas parkir. Jenis layanan, pihak penyelenggara, serta peruntukan tempat parkir turut menentukan apakah suatu jasa parkir menjadi objek pajak daerah,” tuturnya.
Masyarakat yang memahami ketentuan tersebut dapat lebih mudah membedakan layanan parkir yang dikenakan PBJT dengan layanan yang termasuk dalam pengecualian.
Melalui transaksi atas jasa parkir yang menjadi objek PBJT, termasuk valet parking, masyarakat juga turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah yang menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan Kota Jakarta.
(Agustina Wulandari )