Valet Parking Masuk Jadi Objek PBJT, Begini Ketentuannya

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 09:20 WIB
Ilustrasi valet parking. (Foto: dok Magnific)
Share :

JAKARTA – Mobilitas masyarakat di Jakarta tampaknya tidak terpisahkan dari layanan parkir yang kerap dibutuhkan. Karenanya, berbagai pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga berbagai tempat usaha menyediakan beragam pilihan parkir untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung, termasuk layanan valet parking. 

Dengan menggunakan layanan valet, pengunjung cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas untuk diparkirkan di area yang telah tersedia. Namun, perlu diketahui, di balik kemudahan itu, layanan valet parking termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. 

Meski demikian, tidak seluruh layanan dan tempat parkir otomatis dikenakan PBJT. Ketentuan perpajakan daerah juga mengatur sejumlah jenis parkir yang dikecualikan dari objek pajak. 

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Artinya, objek PBJT Jasa Parkir tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan atau tempat parkir. 

Pelayanan untuk memarkirkan kendaraan, termasuk valet parking, juga masuk dalam cakupan jasa parkir. Ketika konsumen menggunakan valet parking yang menjadi objek PBJT, jumlah yang dibayarkan atas layanan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif PBJT Jasa Parkir 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT atas Jasa Parkir sebesar 10 persen. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan.

Pajak terutang pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa parkir. Konsumen yang menggunakan layanan tersebut menjadi pihak yang membayar pajak melalui transaksi jasa parkir.

Ketentuan tersebut juga membedakan PBJT dengan retribusi parkir. PBJT dikenakan atas jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Tidak Semua Parkir Jadi Objek PBJT

Meskipun valet parking termasuk dalam cakupan PBJT Jasa Parkir, sejumlah layanan dan tempat parkir mendapatkan pengecualian. 

“Pengecualian tersebut antara lain jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta tempat parkir perkantoran yang hanya diperuntukkan bagi karyawan kantor tersebut. Tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik juga dikecualikan dari objek PBJT,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ketentuan yang berlaku turut memberikan pengecualian terhadap penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas tertentu serta tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor. 

“Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengenaan PBJT tidak semata-mata ditentukan oleh adanya aktivitas parkir. Jenis layanan, pihak penyelenggara, serta peruntukan tempat parkir turut menentukan apakah suatu jasa parkir menjadi objek pajak daerah,” tuturnya.

Masyarakat yang memahami ketentuan tersebut dapat lebih mudah membedakan layanan parkir yang dikenakan PBJT dengan layanan yang termasuk dalam pengecualian. 

Melalui transaksi atas jasa parkir yang menjadi objek PBJT, termasuk valet parking, masyarakat juga turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah yang menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan Kota Jakarta.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya