Sudaryono menegaskan, kucuran insentif hanya berlaku saat fasilitas SPPG aktif mendistribusikan makanan. Unit yang tengah menjalani sanksi suspensi otomatis tidak berhak atas insentif tersebut lantaran tidak ada aktivitas operasional pemenuhan gizi yang berjalan.
Aturan peniadaan insentif serupa berlaku apabila penyaluran MBG terhenti sementara akibat hari libur nasional atau kendala luar biasa yang meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Situasi darurat yang dimaksud meliputi bencana alam hingga kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memaksa proses belajar dialihkan secara daring dari rumah.
"Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.
Di samping memodifikasi besaran insentif, BGN mengunci kuota porsi yang menjadi rujukan kalkulasi operasional dan insentif SPPG berdasarkan surat penetapan resmi terakhir yang telah dikantongi masing-masing unit dapur.
Sudaryono menyatakan, penetapan volume porsi tersebut akan terus diselaraskan dengan kapasitas teknis dapur serta profil kelompok sasaran di kawasan kerja masing-masing SPPG.