Langkah ini dirancang guna mencegah terjadinya ketimpangan beban kerja antarfasilitas penyedia. Skema ini memastikan dapur berukuran mini tidak kewalahan akibat melayani kuota yang melampaui daya tampungnya, sementara fasilitas berkapasitas besar tetap memperoleh alokasi sasaran yang proporsional.
"Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian perebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya," kata Sudaryono.
Landasan hukum pembaruan tata kelola ini dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang diperkuat dengan Keputusan Kepala BGN terkait penetapan tarif insentif.
Sudaryono pun meminta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem MBG, mulai dari mitra pelaksana, yayasan, pimpinan dapur SPPG, akuntan, tenaga ahli gizi, hingga staf dapur lapangan untuk mematuhi serta menerapkan regulasi anyar ini secara serentak per 5 Oktober 2026.
(Feby Novalius)