Insentif SPPG Diubah, Tak Lagi Rp6 Juta tapi Rp2.000 per Porsi MBG

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 19:22 WIB
BGN memperbarui mekanisme penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Okezone.com/BGN)
Share :

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui mekanisme penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Oktober 2026, nilai insentif tidak lagi dipukul rata, melainkan dikalkulasikan berdasarkan volume porsi makanan yang disalurkan ke lapangan.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, formula lama yang memberikan insentif tetap senilai Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG kini diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Kebijakan anyar tersebut dijadwalkan efektif berlaku mulai 5 Oktober 2026.

Penerapan skema baru ini membuat nominal insentif yang dikantongi masing-masing SPPG menjadi bervariasi, bergantung pada kapasitas jangkauan penerima manfaat yang dilayani.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dilansir Kamis (1/10/2026).

Sudaryono menguraikan, regulasi terdahulu membuat SPPG dengan skala pelayanan berbeda tetap menerima kompensasi yang setara. Melalui penyesuaian ini, BGN ingin memastikan nominal insentif berbanding lurus dengan beban kerja dan tanggung jawab nyata di setiap dapur pengolahan.

Dari total pagu anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN membaginya ke dalam tiga komponen pembiayaan, yakni Rp10.000 dialokasikan murni untuk menu makanan bagi penerima manfaat, Rp3.000 untuk menutup biaya operasional dapur, serta Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif penunjang ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Sudaryono menegaskan, kucuran insentif hanya berlaku saat fasilitas SPPG aktif mendistribusikan makanan. Unit yang tengah menjalani sanksi suspensi otomatis tidak berhak atas insentif tersebut lantaran tidak ada aktivitas operasional pemenuhan gizi yang berjalan.

Aturan peniadaan insentif serupa berlaku apabila penyaluran MBG terhenti sementara akibat hari libur nasional atau kendala luar biasa yang meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Situasi darurat yang dimaksud meliputi bencana alam hingga kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memaksa proses belajar dialihkan secara daring dari rumah.

"Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.

Di samping memodifikasi besaran insentif, BGN mengunci kuota porsi yang menjadi rujukan kalkulasi operasional dan insentif SPPG berdasarkan surat penetapan resmi terakhir yang telah dikantongi masing-masing unit dapur.

Sudaryono menyatakan, penetapan volume porsi tersebut akan terus diselaraskan dengan kapasitas teknis dapur serta profil kelompok sasaran di kawasan kerja masing-masing SPPG.

Langkah ini dirancang guna mencegah terjadinya ketimpangan beban kerja antarfasilitas penyedia. Skema ini memastikan dapur berukuran mini tidak kewalahan akibat melayani kuota yang melampaui daya tampungnya, sementara fasilitas berkapasitas besar tetap memperoleh alokasi sasaran yang proporsional.

"Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian perebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya," kata Sudaryono.

Landasan hukum pembaruan tata kelola ini dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang diperkuat dengan Keputusan Kepala BGN terkait penetapan tarif insentif.

Sudaryono pun meminta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem MBG, mulai dari mitra pelaksana, yayasan, pimpinan dapur SPPG, akuntan, tenaga ahli gizi, hingga staf dapur lapangan untuk mematuhi serta menerapkan regulasi anyar ini secara serentak per 5 Oktober 2026.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya