Advertisement
Advertisement

BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000, Insentif Rp2.000 per Porsi

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |08:04 WIB
BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000, Insentif Rp2.000 per Porsi
BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000, Insentif Rp2.000 per Porsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat atau per porsi. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan potensi pemborosan sekaligus memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien dan akuntabel.

Penyesuaian pembiayaan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar tidak melampaui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan. Adapun pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

"Penyesuaian skema pembiayaan dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat," kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Salah satu penyesuaian dilakukan terhadap biaya operasional dapur yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.

“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa.

Penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000, kini pemerintah menerapkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement