Menurut Juda, langkah yang ditempuh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama kementerian terkait ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas tata kelola program.
"Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan," kata Juda.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menekankan bahwa angka Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari total indeks alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat. Komposisi anggaran tersebut terbagi atas Rp10.000 untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 dialokasikan khusus sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa insentif hanya diberikan apabila dapur SPPG aktif beroperasi dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat secara nyata.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.