Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: MBG Terus Reformasi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 19:29 WIB
Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi MBG. (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
Share :

Ketentuan serupa berlaku saat kegiatan belajar-mengajar diliburkan, baik karena libur nasional maupun kondisi darurat yang memaksa pembelajaran dialihkan ke metode daring.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Mas Dar.

Pihak BGN berharap penyesuaian mekanisme ini dapat dipahami dan dijalankan dengan cermat oleh seluruh pemangku kepentingan di lapangan, mulai dari mitra penyedia, yayasan, kepala dapur, tim akuntan, ahli gizi, hingga staf operasional dapur SPPG.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya