JAKARTA - Tarif listrik Oktober 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi masih belum ditetapkan hingga hari ini.
Namun, pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan sepanjang tahun ini.
“Harga listrik tidak kita naikkan, masih seperti yang lama,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.
Rincian Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
(Feby Novalius)