DIM RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober 2026

Rohman Wibowo, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 18:29 WIB
DIM RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober 2026 (Foto: Migas/PHE)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) rampung dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, jajarannya bersama lintas kementerian dan lembaga (K/L) tengah memacu penyusunan draf DIM tersebut, menyusul langkah Presiden Prabowo yang telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) penunjukan perwakilan pemerintah dalam pembahasan regulasi bersama parlemen.

“Kami targetnya tanggal 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Yuliot menekankan soal seluruh rangkaian pembahasan RUU Migas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat bergulir lancar dan tuntas pada tahun berjalan, sehingga payung hukum baru tersebut dapat resmi diundangkan sebelum pergantian tahun 2026.

Secara teknis, Kementerian ESDM bersama instansi pemerintah terkait akan menyesuaikan tahapan pembahasan materi DIM mengikuti mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Yuliot menggarisbawahi optimisme pemerintah agar pembahasan draf undang-undang strategis tersebut tidak berlarut-larut. “Ya kita mengharapkan, ini mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan,” kata Yuliot.

 

Langkah percepatan DIM ini menjadi babak krusial mengingat revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas telah tertunda selama lebih dari satu dekade dan berulang kali keluar-masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. 

Kebutuhan pembaruan payung hukum sektor migas mencuat sejak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kemudian digantikan sementara oleh SKK Migas.

Salah satu poin paling krusial yang selama ini menjadi perdebatan adalah kepastian bentuk kelembagaan pengelola hulu migas di masa depan, termasuk wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang memiliki mandat bisnis sekaligus tata kelola hulu. 

Kehadiran undang-undang anyar ini dinilai sangat mendesak oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) demi mengamankan kepastian hukum jangka panjang, membenahi daya tarik fiskal investasi migas nasional, serta membendung laju penurunan alamiah produksi minyak bumi domestik.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya