Kredit Warga Terdampak Gempa NTT Dapat Keringanan hingga 3 Tahun

Tangguh Yudha, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 17:25 WIB
Kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat keringanan. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

JAKARTA - Kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat keringanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Berdasarkan keterangan pers pada Minggu (4/10/2026), keringanan kredit diberikan kepada debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

OJK menyebut perlakuan khusus tersebut ditujukan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung,” tulis OJK.

Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya