Kredit Warga Terdampak Gempa NTT Dapat Keringanan hingga 3 Tahun

Tangguh Yudha, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 17:25 WIB
Kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat keringanan. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Ketiga, debitur terdampak bencana dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk penyediaan dana baru. Dengan demikian, ketentuan one obligor concept tidak diterapkan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

“OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan,” tandas OJK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya