JAKARTA — Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis pajak. Pada jenis pajak tertentu, Wajib Pajak menghitung sendiri besaran pajak yang terutang. Sementara itu, untuk jenis pajak lainnya, besaran pajak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan regulasi tersebut, pemungutan Pajak Daerah dibedakan menjadi pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Morris, kedua mekanisme tersebut dikenal sebagai self assessment dan official assessment. Memahami perbedaannya penting bagi Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajak melakukan penghitungan sendiri atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Morris menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
“Jenis Pajak Daerah yang termasuk dalam mekanisme tersebut meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” katanya.
Morris juga menyebut, khusus untuk PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku atas objek pajak berupa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.