Beda Jenis, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 07:30 WIB
Ilustrasi sistem pajak daerah. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
Share :

“Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah,” ucapnya.

SPTPD wajib diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah layanan perpajakan daerah juga dapat diakses melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.

BPHTB Juga Menggunakan Mekanisme Penghitungan Sendiri

Salah satu jenis pajak yang menggunakan mekanisme self assessment adalah BPHTB. Morris memaparkan, dalam mekanisme ini, Wajib Pajak menghitung besaran BPHTB berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan daerah.

Namun, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan bahwa saat terutangnya BPHTB dapat berbeda, bergantung pada jenis perolehan hak.

“Dalam transaksi jual beli, misalnya, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Apabila transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli,” tuturnya.

Ketentuan mengenai saat terutang tersebut perlu dibedakan dari kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Official Assessment: Besaran Pajak Ditetapkan Pemerintah Daerah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya